Ikan merupakan salah satu oleh-oleh kota Biak. Dengan semakin banyak wisatawan yang membawa ikan sebagai oleh-oleh Biak, maka diperlukan adanya kontrol terhadap kualitas ikan yang dibawa agar bebas dari jamur ataupun parasit yang membahayakan. Untuk itu setiap wisatawan dari Biak yang hendak membawa ikan hasil pulau Biak ini diharapkan mengurus sertifikat kesehatan ikan yang dikeluarkan oleh Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP) bagian Karantina Ikan. Adapun persyaratan mengurus surat ini sangat mudah. Kita hanya diminta untuk mengisi formulir dengan rincian : 1. Jenis ikan yang dibawa dengan jumlahnya (Ekor/Kg) 2. Nama dan alamat pemilik/pengirim 3. Nama dan alamat penerima/tujuan 4. Area Tujuan 5. Pelabuhan/Bandara Tujuan 6. Tanggal pelaksanaan katantina 7. Alat angkut Contoh surat Surat terdiri dari 3 lembar. Lembar asli di tempel di box ikan, yang hijau diserahkan ke petugas bandara, dan yang biru di bawa kita. Untuk biaya administrasi pengurusan surat/sertifikat