Skip to main content

Posts

Showing posts from March, 2020

Upaya Biak dalam menghadapi penyebaran virus Corona (Covid-19)

CEGAH VIRUS KORONA. Pemerintah Kabupaten Biak Numfor resmi membatasi jam operasi pusat perbelanjaan, diantaranya pasar tradisional, super market, swalayan, toko, kios warung makan, rumah makan, restoran, warung kopi/kedai kopi, warung kaki lima. Aktivitas, jual beli hanya diperbolehkan dari pukul 06.00 WIT – 18.00 WIT (kecuali apotik buka 24 jam). Semua pihak diharapkan ikut mendukung Edaran Bupati No. 443.1/176 terkait pencegahan virus corona (Covid-19) di Kabupaten Biak Numfor.